SMP Negeri 33 Pekanbaru bersiap melaksanakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online tahun 2021 yang didahului dengan pelaksanaan sosialisasi kepada Aparat Pemerintahan setempat yang dihadiri oleh Ketua RT dan RW dilingkungan SMP Negeri 33 Pekanbaru, pertemuan tersebut juga dihadiri Oleh bapak Lurah Kelurahan Bandarraya Herman, S.Sos.
Kepala SMP Negeri 33 Pekanbaru Hera Yuliarnita, M.Pd yang didampingi oleh Ketua Pelaksana PPDB SMP Negeri 33 Pekanbaru Riny Gusmulyani, S.Pd dan sekretaris PPDB SMP Negeri 33 Pekanbaru Armen Eka Putra, S.Pd bahwa SMP Negeri 33 Pekanbaru tahun 2021 ini akan menerima siswa baru sebanyak 128 orang yang terbagi kedalam empat jalur penerimaan yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan orangtua dan Jalur Prestasi.

Alur PPDB Online SMPN 33 PekanbaruSosialisasi dengan RT dan RW dilingkungan SMPN 33 PekanbaruPaparan dari Kepala SMPN 33 Pekanbaru Ibu Hera Yuliarnita, M.Pd
adapun Juknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021 di SMP Negeri 33 Pekanbaru dapat dilihat sebagai berikut :

A. TATA CARA PPDB SMP

  1. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SMP
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  3. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau bentuk lain yang sederajat;
  4. Mengupload kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  5. mengupload bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, atau KIS);
  6. Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  7. Bagi calon peserta didik prestasi Mengupload bukti kepemilikan sertifikat prestasi akademik dan non akademik.

B. KETENTUAN PPDB DALAM JARINGAN (DARING)

JALUR PENDAFTARAN

A. JALUR PESERTA DIDIK ZONASI

Diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan;

Jalur zonasi sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) apabila KK tersebut dalam kondisi rusak akibat bencana alam (Kebakaran dan Banjir) serta  rusak atau  hilang  karena  bencana sosial (kerusuhan yang diakibatkan SARA) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan

B. JALUR PESERTA DIDIK AFIRMASI

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, KIS, atau PKH;

Jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan ketentuan disabiltas tidak boleh ganda dan untuk anak yang slow learner IQ tidak boleh kurang dari 70

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan;

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi tidak mencukupi (melebihi kuota) maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

C. JALUR PESERTA DIDIK PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah termasuk anak guru yang orangtuanya bertugas di SMPN 33 Pekanbaru yang dibuktikan dengan SK Mengajar ;

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;

Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

D. Jalur Prestasi

Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik;

Jalur prestasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari 10% (sepuluh persen) untuk prestasi akademik dan 5 % (sepuluh persen) untuk prestasi non akademik;

Seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik, apabila kuota prestasi akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke prestasi non akademik, begitu juga sebaliknya ;

Dibidang akademik; memiliki sertifikat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan peserta didik memiliki nilai ijazah atau ujian sekolah pada surat keterangan lulus tertinggi 1, 2 atau 3 di sekolah;

Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi Sekolah yang ditentukan dan dapat memilih 2 (dua) sekolah tujuan

E. PILIHAN SEKOLAH

  1. Operator SD asal siswa sebelumnya sudah menginput Koordinat rumah tempat tinggal peserta didik baru
    1. Selanjutnya ketika siswa  login dengan akun siswa akan diarahkan kepada 5 sekolah SMP terdekat dari jarak dengan daerah domisili peserta didik baru
    1. Peserta didik baru dipersilahkan memilih salah satu sekolah yang dituju
    1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat melakukan perubahan pilihan;
    1. Melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada sistem pelaksanaan PPDB sistem online atau dalam jaringan (daring);
    1. Siswa yang sudah mendaftar di salah satu jalur, tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya.

F. PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan secara ONLINE oleh peserta didik baru  melalui situs (https://ppdb.pekanbaru.go.id)

G. DASAR SELEKSI

  1. Jalur Peserta Didik Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/wali
  2. Seleksi diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

2. Jalur Peserta Didik Prestasi

  1. Nilai Akhir (NA) berdasarkan skor atau poin prestasi yang diperoleh peserta didik;

Prestasi yang diraih calon peserta didik yang mewakili tingkat internasional, nasional, provinsi dan kota bidang Olahraga (O2SN, Kejurda Provinsi, Kejurnas, POPDA, PORWIL, POPNAS, PON, ASEAN GAMES, SEA GAMES, dan OLIMPIADE INTERNASIONAL), Olimpiade Mata Pelajaran (OSN, FLS, OPSI), MTQ dan Kreatifitas Seni ( FLS2N )